sonisgm07@gmail.com (0541) 681308

PT. Samudera Golden Mitra

PT. Samudera Golden Mitra didirikan berdasarkan Akta Notaris Lia Cittawan Nanda Gunawan SH No: 16 tanggal 13 Mei 2011 di Samarinda. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No: AHU-35608 AH.01.01 tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011. Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan yang terakhir dengan Akta No : 10 dari Ashoya Ratam SH M.Kn notaris di Jakarta tanggal 12 Juli 2016 mengenai perubahan pasal 7 ay 2 anggaran dasar perusahan. Perubahan tersebut telah diterima dan di catat di dalam System Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI dalam surat AHU-AH.01.03-0064220 tanggal 13 Juli 2016


Sesuai pasal 3 AD Perusahaan maksud dan tujuan perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang pengusahaan di Pelabuhan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang serta jasa terkait kepelabuhan.

VISI

“ Menjadi Perusahaan Depo/Logistik terbaik di kawasan Industri TPK Palaran yang terintegrasi dengan System Monitoring Container, berwawasan lingkungan, fokus kepada kecepatan waktu layanan dan kepuasan pelanggan.”

MISI

Mewujudkan manajemen perusahaan dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan semangat kebersamaan, serta bertindak proaktif, efisien dan inovatif dalam setiap kinerja

Menjadikan kawasan terpadu depo/logistik dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi regional sebagai penopang Ibu kota baru Republik Indonesia

Memberdayakan dan mensinergikan unit-unit usaha strategik di lingkungan Samudera Indonesia Group untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan

Mengembangkan Komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan (stake holders) terutama pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar

Mempertahankan system kerja kegiatan operasional 24 jam