PT. Samudera Golden Mitra
PT. Samudera Golden Mitra didirikan berdasarkan Akta Notaris Lia Cittawan Nanda Gunawan SH No: 16 tanggal 13 Mei 2011 di Samarinda. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No: AHU-35608 AH.01.01 tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011. Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan yang terakhir dengan Akta No : 10 dari Ashoya Ratam SH M.Kn notaris di Jakarta tanggal 12 Juli 2016 mengenai perubahan pasal 7 ay 2 anggaran dasar perusahan. Perubahan tersebut telah diterima dan di catat di dalam System Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI dalam surat AHU-AH.01.03-0064220 tanggal 13 Juli 2016
Sesuai pasal 3 AD Perusahaan maksud dan tujuan perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang pengusahaan di Pelabuhan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang serta jasa terkait kepelabuhan.